Pendaftaran Haji dan Umrah


SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Menyerahkan Tanda Bukti Setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Asli atau biasa disebut Nomor Porsi Haji.
  3. Pasphoto 4x6 = 3 lembar dan 3x4 = 5 lembar.
  4. Membayar Jasa Pelayanan
  • Uang Bimbingan Manasik Haji sebesar Rp 2.500.000,00; dan
  • Biaya Pelayanan Ibadah Haji  di Tanah Suci sebesar Real 1.500,00.

PELAYANAN PENDAFTARAN IBADAH HAJI

KBIH Muhammadiyah Kota Depok dapat membantu calon jamaah haji untuk :
  1. Mengurus pendaftaran dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kementerian Agama Kota Depok untuk mendapatkan Nomor Porsi Haji;
  2. Mengurus Dana Talangan ke Bank Pemberi Talangan untuk mendapatkan Nomor Porsi Haji;
  3. Mengurus pembuatan paspor.

Persyaratan Pendaftaran Ibadah Haji :
  1. Mempunyai Tabung Haji minimal Rp 25.000.000,00;
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bermeterai Rp 6.000,00 diketahui Camat - Asli;
  3. Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS - Asli;
  4. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah                           3   lembar;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)                                                  3    lembar;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                    8   lembar;
  7. Pas Photo 4x6, latar belakang putih wajah tampak 80%        15   lembar;
  8. Pas Photo 3x4, latar belakang putih wajah tampak 80%        35   lembar;

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamuakaikum wr wb pak, mohon saran bila ingin mendaftar kbih utk keberangkatan haji bila sdh mendapat nomor porsi, wasalamualaikum wr wb