Dalam rangka memberikan bekal kepada Calon Jama'ah Haji Kelompok BImbingan Ibadah Haji Muhammadiyah Kota Depok dan kepada Ummat Islam yang ingin memahami Tatacara (Manasik) Haji dan Umrah, KBIH Muhammadiyah Kota Depok menyelenggarakan Manasik Haji dan Umrah Tahun 1433 H/2012 bertempat di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok Jln. KH. M. Usman No. 175 Kukusan Beji Kota Depok dengan jadual sebagai berikut :
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HAJI IFRAD, QIRAN DAN TAMATTU’? APAKAH ADA PERBEDAANNYA?SERTA TATACARA SHALAT JAMAKPertanyaan Dari:Muqoddas AN., Jl. Veteran No. 76 Banjarnegara, Jawa Tengah 53414Tanya:1. Mohon dijelaskan apakah yang dimaksud dengan haji ifrad, qiran dan haji tamattu dan apa pula perbedaan antara ketiganya.2. Tatkala shalat, pada waktu ruku’, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud dan pada waktu tahiyyat awal maupun tahiyyat akhir dapatkah ditambah dengan membaca do’a yang diambil dari al- Qur’an, hadis ataupun do’a dalam bahasa daerah?3. Saya dari Banjarnegara ke Jakarta, berangkat setelah Zuhur. Oleh karena itu shalat Zuhur dan Asar saya lakukan secara jamak di rumah. Apakah shalat Zuhur dan Asar tersebut harus saya lakukan secara jamak qasar dengan empat raka’at dan dua rakaat ataukah dengan dua-dua rakaat? Dan berapa lama batasan bagi musafir untuk bisa melakukan shalat secara jamak qasar?Jawab:Saudara Muqaddas AN., ibadah haji memang dapat dilakukan secara tamattu’, ifrad dan qiran. Yang dimaksud dengan haji tamattu’ ialah mengerjakan ibadah haji dengan didahului oleh umrah. Adapun pelaksanaannya ialah sesampai di mikat makani ia berniat ihram untuk umrah dengan mengucapakan: labbaika ’umratan لَبَّيْكَ عُمْرَةً , kemudian berangkat ke Makkah sambil membaca talbiyah. Sesampainya di Makkah lalu melakukan tawaf serta sa’i untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut. Setelah ini selesailah umrahnya dan ia bebas dari status ihrarn, sudah bisa memakai pakaian biasa lagi. Barulah pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Zulhijjah) ia mulai berihram lagi untuk mengerjakan haji dengan segala rangkaiannya sampai selesai. Haji tamattu’ ini dikerjakan oleh orang yang tidak membawa binatang kurban (hadyu) dari tempat asalnya dan ia dikenakan dam tamattu’.
